![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNf9U_mbVJRjRnA2qJMXkU_YtHvjvD71otBUn4R8VzrqmI48kPmMQKuFUki2R-l9I4KghpSvLvQ2bPjYvij9JWUopUx8KWWnZlu3pCT91fxT5ELmYHSBVUjdoaK3kvmNgSu0NysbGWwSg/s400/bos+18.jpg)
- Pembayaran Honor
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
- Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
- Pegawai perpustakaan.
- Penjaga sekolah.
- Petugas satpam.
- Petugas kebersihan.
Keterangan:
- pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
- pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
- pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
- guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib:
a) memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
b) mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah
dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan
penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
Demikian adalah berita mengenai SYARAT GURU YANG BERHAK MENDAPATKAN DANA BOS semoga bermanfaat.
Berita ini diambil dari permindikbud no 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Bantuan Operasional Sekolah). Jika anda ingin membaca lebih lengkap bisa mengunduhnya di Link yang sudah saya berikan dibawah artikel ini
0 Response to "SYARAT GURU HONOR NEGERI DAN SWASTA YANG BERHAK MENDAPATKAN DANA BOS"
Posting Komentar