Kriteria Penilaian Karakter Siswa |Salam jumpa kembali bapak ibu guru tidak terasa Penilaian Akhir Semester sudah di depan mata, ternyata ada yang baru dengan fitur penilaian di kurikulum terbaru kita diantara yang terbaru tersebut adalah tentang penilaian karakter siswa berdasar pada Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter, maka di bawah ini akan dijelaskan tentang mekanisme penilaian pendidikan karakter
a.
Hasil penilaian PPK dalam bentuk deskripsi.
b. Deskripsi karakter terdiri atas kelebihan
dan keunikan dari setiap peserta didik, baik yang terjadi di dalam dan di luar
sekolah. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, yang dapat memotivasi peserta
didik dalam mengembangkan karakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong
dan integritas.
a.
Langkah-langkah untuk merumuskan deskripsi penilaian
karakter selama satu
semester sebagai berikut.
1)
Guru mata pelajaran, guru BK, pembina ekstrakurikuler, dan DU-DI (waktu
PKL) mengamati, mengumpulkan data, dan membuat catatan-catatan singkat mengenai
kelebihan dan keunikan peserta didik dalam jurnal;
2)
Hasil catatan singkat di atas dilaporkan kepada
wali kelas;
3)
Wali kelas merekap kelebihan dan keunikan setiap
peserta didik berdasarkan laporan singkat dari guru mata pelajaran, guru BK, pembina ekstrakurikuler, dan DU-DI;
4)
Wali kelas membuat rumusan deskripsi dan hasilnya
dituangkan dalam bentuk laporan perkembangan karakter setiap akhir semester.
b.
Laporan Perkembangan Karakter
Laporan perkembangan karakter merupakan catatan
perilaku/karakter peserta didik di dalam dan atau di luar satuan pendidikan, berisi kelebihan dan atau keunikan peserta didik dan atau memotivasi peserta didik untuk penguatan karakter
dan atau kompetensi.
Pengisian laporan perkembangan karakter sebagai berikut.
1)
Laporan berisi nilai-nilai karakter berupa kelebihan dan keunikan
peserta didik.
2)
Sumber informasi untuk catatan karakter dapat diperoleh dari catatan (jurnal) guru dan
atau dokumen portofolio (dokumen keikutsertaan, piagam, sertifikat kegiatan) peserta
didik di dalam dan atau di luar satuan pendidikan.
3)
Laporan berbentuk narasi (maksimal 1 halaman) yang
ditulis dalam kalimat positif.
4)
Pada bagian atas laporan, ditulis identitas peserta didik dan dapat
dilengkapi dengan foto keunikan aktivitas peserta didik.
5)
Laporan perkembangan karakter disiapkan dan ditandatangani oleh wali
kelas setiap akhir semester.
Contoh deskripsi laporan perkembangan karakter peserta didik.
Materi ini didapat dari materi diklat yang ada di halaman SIM GPO, jika bapak ibu berkenan mengunduh, pada link di bawah ini sudah kami sediakan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Kriteria Penilaian Karakter Siswa"
Posting Komentar