INFORMASI PENETAPAN
PESERTA DAN
REGISTRASI PESERTA PPG
DALAM JABATAN TAHUN 2018 || Informasi terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru dari laman http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php Monggo dibaca
A. Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta
PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 org
mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
Ketentuan penetapan peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara
PPG Dalam Jabatan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1.
Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang
studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
2.
Jumlah rombongan belajar per bidang studi pada
perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
3.
Jumlah mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang
dan maksimal 30 orang.
Guru yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses
registrasi PPG Dalam Jabatan disebut Mahasiswa
PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam
Jabatan disebut Peserta Cadangan yang
dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam
Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana
telah dialokasikan dananya pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000
orang. Disamping itu ada empat Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan
anggaran biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang,
sehingga jumlah total sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari
Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a.
guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31
Desember 2017;
b.
guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah
tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c.
guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d.
guru produkif di SMK;
e.
Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi
akademik.
Guru bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada
tahun ini karena jumlah pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG
Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019.
Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614), Desain dan
Produk Kreatif Kriya (860), Bahasa Perancis (164), Bahasa Mandarin (174), Seni
Karawitan (571), Seni Musik (861), Kesehatan Hewan (847), Seni Broadcasting dan
Film (862), Teknologi Laboratorium Medik (844), Teknologi Pesawat Udara (833),
Teknologi Tekstil (837), Antropologi (215), Pekerjaan Sosial (683), Teknik
Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian (849).
Informasi hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan
status penetapannya dapat dilihat di laman
sergur.id. Bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat
melihat hasil penetapan untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2
komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi
transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan
sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan
empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab
guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran
dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya
hidup dari Pemerintah Pusat.
C. Registrasi
Seluruh guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah
lolos seleksi akademik dan administrasi wajib melakukan registrasi akhir
sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk
memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang
berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan
kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi
tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau
guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam
Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun
2019. Guru yang tidak melakukan
registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti
antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan
guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai
menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id
dan membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan yang meliputi: a. pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b.
alur registrasi;
c.
biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d.
pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib
melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang
telah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan
dalam laman registrasi.
b.
Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau
mengundurkan diri karena alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan
lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta
Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam
Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan administrasi
lagi.
c.
Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian
untuk menggantikan peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi
kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan
diri.
d.
Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi
akhir sebagai peserta PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan
registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti
pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat
atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota
provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri
dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada
masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat
Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang
akan digunakan untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan
PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik
komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan
PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.
D. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam
2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai
berikut.
No
|
Kegiatan
|
Tahap
1
|
Tahap
2
|
1
|
Pengumuman penetapan calon
peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi
|
18 Mei 2018
|
25 Juni 2018
|
2
|
Konfirmasi dan Registrasi
Peserta dan Cadangan
|
18-22 Mei 2018
|
25-29 Juni 2018
|
3
|
Peserta Final
|
23 Mei 2018
|
30 Juni 2018
|
4
|
Pengiriman Berkas ke LPTK
|
24-26 Mei 2018
|
30 Juni-3 Juli 2018
|
5
|
Verifikasi keabsahan Ijasah
|
24-28 Mei 2018
|
3-7 Juli 2018
|
6
|
Pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan
|
|
|
|
a. Daring
|
31 Mei-
18 Agustus
|
2 Juli-
21 September
|
|
b. Workshop
|
27 Agustus-
29 September
|
1 Oktober-
2 November
|
|
c. PPL
|
1-20 Oktober
|
5-23 November
|
|
d. Uji Kinerja
|
17-20 Oktober
|
20-23 November
|
|
e. Uji Pengetahuan
|
27-28 Oktober
|
1-2 Desember
|
0 Response to "INFORMASI TERBARU............. TENTANG PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018"
Posting Komentar