B. PROSEDUR PENILAIAN DUTA RUMAH BELAJAR | Informasi Penting Bagi anda yang sedang mengikuti proses seleksi menjadi Duta Rumah Belajar
1. Calon yang akan mengikuti program Duta Rumah
Belajar harus melakukan pendaftaran pada aplikasi
Simpatik dengan alamat
http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/ ;
14
2. Calon Duta Rumah Belajar mengikuti pelatihan
secara online berupa bimtek online level 1 dan
mengikuti ujian melalui aplikasi Simpatik;
3. Calon Duta Rumah Belajar yang lulus level 1
melanjutkan mengikuti bimtek online level 2 dan
mengikuti ujian;
4. Calon Duta Rumah Belajar terpilih yang lulus level
2 akan diikutkan dalam bimtek tingkat Provinsi;
5. Calon Duta Rumah Belajar kemudian mulai
mensosialisasikan pemanfaatan portal Rumah
Belajar kepada guru/rekan sejawatnya minimal ke
10 sekolah dengan memanfaatkan aplikasi simpatik
sebagai bukti dilakukannya sosialisasi. Semakin
banyak peserta yang telah disosialisasikan semakin
besar poin yang didapat;
6. Calon Duta Rumah Belajar kemudian mengirimkan
bahan belajar yang dihasilkan dari kegiatan
pemanfaatan Rumah Belajar yang dapat berbentuk
teks, media penyaji, multimedia, video, vlog, audio,
dll ke email: dutarumahbelajar@kemdikbud.go.id ;
7. Dewan juri melakukan seleksi terkait dengan:
a. Jumlah dampak orang tersosialisasi
pemanfaatan Rumah Belajar oleh calon Duta
Rumah belajar (40%);
15
b. Jumlah Bahan Belajar yang dihasilkan dalam
pemanfaatan Rumah Belajar oleh calon Duta
Rumah belajar (40%);
c.Motivasi, kepribadian dan inovasi (10%); dan
d. Rencana kerja calon duta 1 tahun kedepan
(10%).
8. Panitia membuat berita acara yang disampaikan
kepada Dewan Juri sebagai salah satu kelengkapan
administrasi.
9. Dewan Juri membuat rekomendasi atas calon
masing-masing, yang memuat kelayakan calon
sebagai penerima penghargaan. Berita acara dan
rekomendasi harus dijamin kebenarannya dengan
dilengkapi tanda tangan Dewan Juri.
Sumber Informasi : https://belajar.kemdikbud.go.id
0 Response to "B. PROSEDUR PENILAIAN DUTA RUMAH BELAJAR"
Posting Komentar