A.PERSYARATAN CALON DUTA RUMAH BELAJAR
1. Berdasarkan unit kerjanya, peserta Pemilihan Duta
Rumah Belajar berprestasi terbaik tahun 2018
difokuskan bagi Duta Rumah Belajar yang bekerja
di satuan pendidikan sekolah semua jenis dan
jenjang.
2. Berdasarkan statusnya, calon peserta dapat berasal
dari:
a. Duta Rumah Belajar yang bekerja di Instansi
Pendidikan pemerintah adalah guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dari semua jenis dan jenjang
pendidikan yang dibuktikan dengan SK PNS yang
bersangkutan.
b. Duta Rumah Belajar honorer di Instansi
Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenis
dan jenjang pendidikan yang dibuktikan dengan
keputusan dari pimpinan lembaga yang
bersangkutan.
3. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya
(guru mata pelajaran/guru kelas).
13
4. Telah lulus bimtek level 3 Duta Rumah Belajar
(bimtek tingkat Provinsi)
5. Telah memanfaatkan aplikasi Simpatik Rumah
Belajar sebagai trainer.
6. Telah mensosialisasikan pemanfaatan Rumah
Belajar ke guru lainnya minimal berasal dari 10
Sekolah lain dengan menggunakan aplikasi
Simpatik Rumah Belajar.
7. Mengirimkan bahan belajar hasil pemanfaatan
Rumah Belajar di Portal Karya Guru Rumah Belajar.
8. Peserta Pemilihan Duta Rumah Belajar berprestasi
terbaik tingkat Nasional adalah Peringkat 1 Duta
Rumah Belajar berprestasi terbaik tingkat Provinsi
tahun 2018. Jika berhalangan tetap, maka dapat
digantikan oleh satu peringkat di bawahnya dengan
persetujuan Panitia.
Sumber Informasi : https://belajar.kemdikbud.go.id
Sumber Informasi : https://belajar.kemdikbud.go.id
0 Response to "A.PERSYARATAN CALON DUTA RUMAH BELAJAR "
Posting Komentar