A.PERSYARATAN CALON DUTA RUMAH BELAJAR

A.PERSYARATAN CALON DUTA RUMAH BELAJAR 

1. Berdasarkan unit kerjanya, peserta Pemilihan Duta Rumah Belajar berprestasi terbaik tahun 2018 difokuskan bagi Duta Rumah Belajar yang bekerja di satuan pendidikan sekolah semua jenis dan jenjang. 

2. Berdasarkan statusnya, calon peserta dapat berasal dari: 

a. Duta Rumah Belajar yang bekerja di Instansi Pendidikan pemerintah adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenis dan jenjang pendidikan yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan. 
b. Duta Rumah Belajar honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenis dan jenjang pendidikan yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan. 

3. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas). 13 

4. Telah lulus bimtek level 3 Duta Rumah Belajar (bimtek tingkat Provinsi) 

5. Telah memanfaatkan aplikasi Simpatik Rumah Belajar sebagai trainer. 

6. Telah mensosialisasikan pemanfaatan Rumah Belajar ke guru lainnya minimal berasal dari 10 Sekolah lain dengan menggunakan aplikasi Simpatik Rumah Belajar. 

7. Mengirimkan bahan belajar hasil pemanfaatan Rumah Belajar di Portal Karya Guru Rumah Belajar. 

8. Peserta Pemilihan Duta Rumah Belajar berprestasi terbaik tingkat Nasional adalah Peringkat 1 Duta Rumah Belajar berprestasi terbaik tingkat Provinsi tahun 2018. Jika berhalangan tetap, maka dapat digantikan oleh satu peringkat di bawahnya dengan persetujuan Panitia.

Sumber Informasi : https://belajar.kemdikbud.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "A.PERSYARATAN CALON DUTA RUMAH BELAJAR "