diJuknis BOS Tahun 2020 Penyaluran oleh Pemerintah Pusat Pembayaran Guru... Dedi Eko Cahyono Senin, 03 Februari 2020 Baca Juga info terbaru Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 | Penyaluran langsung dari Pemerintah Pusat tidak lagi melalui Provinsi lagi dan Pembayaran Guru Honorer Maks bertambah 35 % dari yang sebelumnya maksimal hanya 15% sekarang menjadi maksimal 50% Tweet Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "diJuknis BOS Tahun 2020 Penyaluran oleh Pemerintah Pusat Pembayaran Guru..."
Posting Komentar