![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipARkignbJij28dnzuyuqDu_htt5lW6tIK8KJCdKnesjXB3eH-cEMuh8Qk3EFja0gcW1KFVSkcqrxRBDXW9j0qjDYrc1tdcQ59CUI4Y1WmDs7JG1II7QhgNVRPE_Awebptpav7xPrHv-A/s1600/Screenshot_2.jpg)
1. Bagi guru Bukan PNS yang belum mempunyai NUPTK, akan diterbitkan NUPTK apabila guru tersebut dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 karena NUPTK menjadi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
2. Guru Bukan PNS yang lulus PPG Dalam Jabatan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh MENPAN dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai formasi yang tersedia.
3. Berkesempatan mendapampat Biaya PPG Dalam Jabatan yang dapat bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintrah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Biaya PPG Dalam Jabatan meliputi biaya pendidikan
Demikian TIGA KEUNTUNGAN JIKA ANDA LULUS SELEKSI PPG semoga bermanfaat, jangan lupa jika informasi ini bermanfaat silahkan tinggalkan komentar
0 Response to "TIGA KEUNTUNGAN JIKA ANDA LULUS SELEKSI PPG"
Posting Komentar